Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Kejagung Sita Dokumen
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan sejumlah tempat lain. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik dalam penggeledahan tersebut.
"Ada beberapa (bukti diamankan), ada dokumen, ada barang bukti elektronik, itu adalah memang yang kita perlukan," ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, belum ada aset atau pun uang yang diamankan penyidik Kejagung dalam penggeledahan itu. Pasalnya, dalam kasus tersebut, penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Kemenhut, Termasuk Rumah Siti Nurbaya?
Dia menambahkan, penyidik bakal meneliti terlebih dahulu bukti yang disita dari penggeledahan di sejumlah tempat itu.
"Jadi gini, kita kalau nyidik itu bisa meriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara-caranya bisa dengan cara salah satunya adalah penggeledahan. Nah setelah dilakukan itu kita akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini, baru nanti kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Jurist Tan Disebut Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Pidana Tetap Jalan