Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Sudewo, KPK Cecar Kades hingga Kadis soal Pengumpulan Uang Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:43:00 WIB
Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan
Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu dan Kasie Intel Kajari Asis Budianto ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: YouTube KPK RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan.

Diketahui, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penyitaan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). 

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di ruang sidang 06.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut