Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next :  Krakatau Steel Pacu Produksi Baja Tahan Gempa
Advertisement . Scroll to see content

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:53:00 WIB
Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar
Produk baja nirkarat canai dingin asal Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Pemerintah Turki. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Produk Cold-Rolled Stainless Steel Flat (CRSS) atau baja nirkarat canai dingin asal Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Pemerintah Turki. Hal ini dipastikan setelah otoritas Turki menghentikan penyelidikan anti-dumping pada 27 Desember 2025 lalu tanpa menetapkan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk Indonesia tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengungkapkan, hasil ini adalah cerminan daya saing industri nasional sekaligus efektivitas pemerintah dalam mengawal isu perdagangan internasional.

Dia optimistis keputusan ini akan memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap produk baja nirkarat Indonesia.

“Pemerintah Indonesia aktif memonitor dan mengawal proses penyelidikan yang berjalan selama 18 bulan tersebut untuk memastikan otoritas Turki menerapkan kaidah perhitungan dumping yang objektif dan sesuai ketentuan internasional," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

"Kami bersyukur hasil penyelidikan ini berpihak pada Indonesia dan membuktikan bahwa produk baja nirkarat nasional diperdagangkan secara adil. Keberhasilan ini sekaligus membuka peluang peningkatan ekspor baja nirkarat ke Turki dan kawasan sekitarnya,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut