Simak Aturan Terbaru Masuk Mal untuk Wilayah PPKM Level 4

azhfar muhammad
Simak aturan terbaru masuk mal di wilayah PPKM level 4, di antaranya Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun. (foto: MPI)

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk pusat perbelanjaan/mal di kawasan PPKM level 4 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jam operasional pusat perbelanjaan/mal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen. 

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

3. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

3.846 Hewan di Jakbar Telah Divaksinasi Rabies, Anjing hingga Kera

57 tahun lalu

Dokter Ungkap Alasan Vaksin Tetap Penting bagi Orang Dewasa Meski Sudah Divaksinasi sejak Kecil

57 tahun lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal