"Baik yang sekarang sudah dilakukan dengan dukungan pihak lewat bio karbon fund maupun yang dilakukan perusahaan industri, kerjasama dengan niversitas, asosiasi dan berbagai stakeholder," katanya.
Sebagai informasi sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan bursa karbon atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) pada awal September lalu.
Adapun, beleid tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.
Pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 di antaranya meliputi, lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.
Merespons hal tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menuturkan, BEI telah menyiapkan empat skema perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Sebelumnya, BEI telah mengajukan kepada OJK sebagai penyelenggara Bursa Karbon.