OJK Sebut Ada 99 PLTU Batu Bara yang Siap Masuk Perdagangan Bursa Karbon

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK Sebut Ada 99 PLTU Batu Bara yang Siap Masuk Perdagangan Bursa Karbon (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon atau POJK Bursa Karbon.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah tersebut setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.

Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi, seperti sektor Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan lain sebagainya.

Namun, saat ini belum ada pihak yang mengajukan dokumen untuk menjadi penyelenggara perdagangan karbon melalui bursa karbon. Hal itu dikarenakan OJK masih melakukan finalisasi ketentuan teknis atau peraturan turunan pelaksana bursa karbon.

“Untuk turunan pelaksanaannya diperlukan surat edaran atau SE OJK dan sekarang sedang dalam finalisasi,” kata dia dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi

1 hari lalu

Kerugian Negara akibat Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Tembus Rp38,8 Miliar

1 hari lalu

Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Ini Modusnya

6 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal