Siap-siap, 5 Bandara Ini akan Menaikkan Airport Tax Mulai 1 Agustus 2022

Heri Purnomo
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax

Ada 5 bandara yang akan menaikkan aiport tax mulai 1 Agustus 2022, menyusul 13 bandara yang telah menaikkan airport tax pada Juni dan Juli 2022. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Oleh karena itu, penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujar Adita, kepada MNC Portal, dikutip Senin (25/7/2022).

Menurut dia, dengan sosialisasi masif yang dilakukan pihak operator, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Nasional
18 hari lalu

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Megapolitan
28 hari lalu

Banjir Rendam Tol Sedyatmo Arah Bandara Soetta, Lalu Lintas Padat

Nasional
1 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal