Siap-siap, 5 Bandara Ini akan Menaikkan Airport Tax Mulai 1 Agustus 2022

Heri Purnomo
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax

Ada 5 bandara yang akan menaikkan aiport tax mulai 1 Agustus 2022, menyusul 13 bandara yang telah menaikkan airport tax pada Juni dan Juli 2022. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Oleh karena itu, penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujar Adita, kepada MNC Portal, dikutip Senin (25/7/2022).

Menurut dia, dengan sosialisasi masif yang dilakukan pihak operator, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun Ulang Bandara Bandaneira agar Bisa Tampung Pesawat Besar

13 hari lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

19 hari lalu

Pilot Asal AS Tewas saat Pesawat Dibakar di Yahukimo Papua, Ini Identitasnya

19 hari lalu

Pilot Pesawat AMA yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Dilaporkan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal