Siap-siap, 5 Bandara Ini akan Menaikkan Airport Tax Mulai 1 Agustus 2022

Heri Purnomo
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: dok iNews)

8. Tarif PJP2U domestik Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP) dari Rp60.000 naik menjadi Rp106.560 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp200.000 naik menjadi Rp250.860.

9. Tarif PJP2U domestik Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) dari Rp60.000 naik menjadi Rp102.120 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp150.000 naik menjadi Rp202.020.

10. Tarif PJP2U domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK) dari Rp30.000 naik menjadi Rp66.600 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp150.000.

11. Tarif PJP2U domestik Bandara Sentani Jayapura (DJJ) dari Rp55.000 naik menjadi Rp94.350 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp185.000.

5 Bandara Menaikkan Airport Tax Mulai 1 Agustus 2022

1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
Tarif PJP2U domestik di Terminal 2 dari Rp85.000 naik menjadi Rp119.880 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp150.000 naik menjadi Rp177.600.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun Water Taxi di Bali Senilai Rp1,21 Triliun

Nasional
5 hari lalu

Ini Strategi Kemenhub untuk Wujudkan Zero ODOL 2027, Siapkan Insentif untuk Pengusaha

Nasional
7 hari lalu

Angkasa Pura Alihkan 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Imbas Cuaca Buruk

Nasional
12 hari lalu

Wamenhub Ungkap Sewa Jet Pribadi Meningkat saat Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal