Airport Tax Naik Saat Tiket Pesawat Mahal, Ini Tanggapan Apjapi

Ikhsan Permana SP
Bandara Pattimura, Ambon, Maluku. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) memberikan tanggapan atas kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax secara tiba-tiba. 

Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie, menyayangkan keputusan pengelola bandara yang menaikkan airport tax ketika harga tiket pesawat sedang mahal. Hal itu, semakin menambah beban konsumen transportasi udara. 

Apalagi kenaikan aiport tax di beberapa bandara cukup signifikan, yaitu berkisar antara 30 persen sampai 75 persen. Kenaikan aiport tax tersebut sudah diberlakukan di beberapa bandara pada akhir Juni 2022, dan akan diterapkan bertahap ke bandara lainnya pada Juli dan Agustus 2022. 

"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," kata Alvin, di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Dia menyoroti tindakan operator bandara yang tidak mengumumkan kenaikan tarif airport tax secara transparan. Menurutnya kenaikan tarif airport tax seharusnya diumumkan terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
13 hari lalu

Ngeri! Pesawat Hendak Take Off Tabrak Pejalan Kaki di Landasan Bandara Denver

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Janji Rawat dan Perbaiki Bandara hingga Puskesmas di Pulau Miangas

Nasional
16 hari lalu

Jumlah Pesawat yang Beroperasi di RI Ternyata Kian Menyusut, Apa Penyebabnya?

Nasional
2 bulan lalu

Angkasa Pura Alihkan 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Imbas Cuaca Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal