Revisi Permenaker soal JHT Terbit, Begini Ketentuan Terbarunya

Suparjo Ramalan
Revisi Permenaker soal JHT terbit, begini ketentuan terbarunya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Peserta Mengundurkan Diri

Sementara bagi yang mengundurkan diri, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Ini sesuai dengan rumusan Permanaker Nomor 19/2015. 

Peserta Korban PHK

Manfaat JHT bagi peserta korban PHK juga dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak
tanggal PHK. Adapun pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta korban PHK disampaikan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaa
  • Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya
  • Tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan PHK dari
    pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial. 

Peserta Meninggalkan Indonesia Selamanya

Manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing (WNA) pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Peserta Meninggal Dunia 

Manfaat JHT bagi peserta yang  meninggal dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Peserta Alami Cacat Total Tetap

Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. 

Dalam Permenaker No 4/2022 juga dilakukan penyederhanaan dan kemudahan dalam klaim manfaat JHT. Penyederhanaan dokumen administrasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang mengajukan klaim. Contoh: dokumen klaim bagi peserta mencapai
usia pensiun, semula 4 dokumen menjadi 2 dokumen.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
3 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

KSPI Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Ancam Demo Besar-besaran!

Nasional
10 hari lalu

KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal