Revisi Permenaker soal JHT Terbit, Begini Ketentuan Terbarunya

Suparjo Ramalan
Revisi Permenaker soal JHT terbit, begini ketentuan terbarunya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Adapun pembayaran JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan berikut hasil pengembangannya. Sementara tunggakan iuran yang belum dibayarkan akan ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja, yang kemudian akan diteruskan kepada peserta atau ahli waris peserta.

Selain itu, pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. 

Penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring. Penegasan mengenai pembayaran manfaat
JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
3 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

KSPI Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Ancam Demo Besar-besaran!

Nasional
10 hari lalu

KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal