Revisi Permenaker soal JHT Terbit, Begini Ketentuan Terbarunya

Suparjo Ramalan
Revisi Permenaker soal JHT terbit, begini ketentuan terbarunya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam Permenaker No 4/2022 juga dilakukan penyederhanaan dan kemudahan dalam klaim manfaat JHT. Penyederhanaan dokumen administrasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang mengajukan klaim. Contoh: dokumen klaim bagi peserta mencapai
usia pensiun, semula 4 dokumen menjadi 2 dokumen.

Adapun pembayaran JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan berikut hasil pengembangannya. Sementara tunggakan iuran yang belum dibayarkan akan ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja, yang kemudian akan diteruskan kepada peserta atau ahli waris peserta.

Selain itu, pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. 

Penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring. Penegasan mengenai pembayaran manfaat
JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

4 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

8 hari lalu

Bertemu Menaker Yassierli, Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Rampung Bulan Ini

10 hari lalu

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal