Revisi Permenaker soal JHT Terbit, Begini Ketentuan Terbarunya

Suparjo Ramalan
Revisi Permenaker soal JHT terbit, begini ketentuan terbarunya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sekaligus mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.  

Aturan revisi ini telah diteken pada 26 April 2022 lalu dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun dalam beleid itu, diatur mengenai ketentuan baru terkait manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, kena PHK, meninggalkan Indonesia selamanya, meninggal dunia hingga mengalami cacat total.  

Peserta Mencapai Usia Pensiun

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau mencapai usia 56 tahun. 

Dalam aturan baru ditambahkan, bagi pekerja PKWT atau kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja dan bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti kerja. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

4 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

8 hari lalu

Bertemu Menaker Yassierli, Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Rampung Bulan Ini

9 hari lalu

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal