Resmi! Jokowi Teken UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Kerja 6 Bulan

Aditya Pratama
Presiden Jokowi meresmikan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. (Foto: Sekretariat Presiden)

Pada Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2024 dijelaskan bahwa setiap ibu yang mendapatkan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Seorang ibu yang melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. 

"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," tulis Pasal 5 Ayat 3. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

30 hari lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

1 bulan lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

2 bulan lalu

Tergiur Upah Rp1,5 Juta, Wanita Ini Nekat Bawa Sabu ke Dalam Rutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal