Tergiur Upah Rp1,5 Juta, Wanita Ini Nekat Bawa Sabu ke Dalam Rutan
JAKARTA, iNews.id - Seorang wanita berinisial, TMA telah diamankan Polsek Cempaka Putih setelah ditangkap oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba kelas 1. TMA ditangkap lantaran nekat menyelundupkan sabu seberat 15 gram ke dalam Rutan.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Suprayogo menyampaikan bahwa pelaku akan mendapatkan bayaran Rp1,5 juta jika berhasil membawa sabu tersebut masuk ke Rutan.
“Berdasarkan pengakuan TMA itu diimingi bayaran Rp1,5 juta untuk masukkan sabu ke dalam Rutan Salemba kelas 1,” kata Suprayogo saat dihubungi wartawan, Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan pengakuannya, pelaku saat itu tengah mencari pekerjaan dan kemudian ditawar untuk mengantarkan narkotika ke dalam rutan. Ia pun nekat menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi.
“Pengakuannya sih dia lagi nyari kerja. Terus ada yang nawarin pekerjaan nganterin sabu ke Rutan Salemba. TMA pun memutuskan menerima pekerjaan tersebut,” ucapnya.