OJK Terbitkan Aturan Baru soal Prinsip Pengenalan Nasabah di Pasar Modal, Ini Isinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Prinsip Pengenalan Nasabah di Pasar Modal, Ini Isinya (foto: dok iNews)

1. Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.

2. Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN. 

3. Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.

4. Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.

5. Peraturan penyelenggara LAPMN.

6. Perjanjian penggunaan LAPMN.

7. Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN. 

8. Ketentuan sanksi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Aturan Gila Piala Dunia 2026: Tutup Mulut Diganjar Kartu Merah!

57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal