OJK Terbitkan Aturan Baru soal Prinsip Pengenalan Nasabah di Pasar Modal, Ini Isinya
“Dengan diterbitkannya aturan ini tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD,” tutur Aman.
Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD. Aman bilang, PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN.
Adapun, ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi:
1. Penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD
2. Pembagian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN; dan
3. Pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.
Selanjutnya, substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur: