Mendag Surati BPKP, Minta Audit soal Rafaksi Minyak Goreng

Suparjo Ramalan
BPKP telah menerima surat permintaan audit terkait selisih harga atau rafaksi minyak goreng. (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menerima surat permintaan audit terkait selisih harga atau rafaksi minyak goreng. Surat tersebut diajukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP, Salamat Simanullang menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji aspek hukum atas proses audit tersebut. 

Pasalnya, dokumen pembayaran minyak goreng itu telah diterbitkan PT Surveyor Indonesia, selaku lembaga surveyor yang ditunjuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Sekarang kami mau mengkaji dulu dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi apa yang sudah diterbitkan oleh PT Surveyor Indonesia," ujar Salamat di Gedung BPKP, Jakarta, Rabu (14/6/2023). 

Dia menambahkan, persoalan rafaksi minyak goreng berangkat dari kondisi 2022. Pada saat itu Indonesia mengalami masalah ketersediaan dan distribusi minyak goreng. 

"Pada saat itu Menteri Perdagangan memerintahkan seluruh jalur-jalur distribusi segera mendrop minyak ke masyarakat," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Zulhas Nyatakan PAN dan Gerindra Koalisi Sepanjang Masa

Nasional
10 hari lalu

Kebijakan WFH ASN Diumumkan Malam Ini, Bagaimana Skemanya?

Nasional
12 hari lalu

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako ke Warga

Nasional
12 hari lalu

Harga Cabai Rawit Merah Masih Rp100.000 per Kg, Mendag: Problemnya Cuaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal