Mendag Surati BPKP, Minta Audit soal Rafaksi Minyak Goreng

Suparjo Ramalan
BPKP telah menerima surat permintaan audit terkait selisih harga atau rafaksi minyak goreng. (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)

Sementara, untuk pembayaran distribusi pemerintah melalui BPDPKS menunjuk Surveyor Indonesia untuk melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar pemerintah hingga perseroan dikabarkan sudah menyelesaikan laporan tersebut.

"Nah, sepanjang yang kami dapat informasinya sebetulnya Surveyor Indonesia sudah menyelesaikan laporan tersebut," ucapnya.

Namun, laporan yang diterbitkan Surveyor Indonesia harus diuji kembali di internal Kementerian Perdagangan (Kemendag). Usai proses uji coba, Kemendag justru mengajukan surat permintaan audit kepada BPKP. 

"Dalam konteks itu, sekitar seminggu yang lalu, Pak Dirjen sudah ngobrol dengan saya, beliau hadir pada saat itu, kami ngobrol, suratnya sudah saya terima," katanya. 

"Tapi masalahnya PT Surveyor Indonesia itu sudah ditunjuk secara resmi untuk melakukan verifikasi itu. Ini yang sedang kami kaji kembali apakah memungkinkam dilakukan lagi atau tidak," sambungnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Zulhas Nyatakan PAN dan Gerindra Koalisi Sepanjang Masa

Nasional
10 hari lalu

Kebijakan WFH ASN Diumumkan Malam Ini, Bagaimana Skemanya?

Nasional
12 hari lalu

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako ke Warga

Nasional
13 hari lalu

Harga Cabai Rawit Merah Masih Rp100.000 per Kg, Mendag: Problemnya Cuaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal