Mantan Kekasih Sam Bankman-Fried Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX

Aditya Pratama
Mantan kekasih Sam Bankman-Fried, Caroline Ellison divonis 2 tahun penjara terkait perannya dalam keruntuhan bursa kripto FTX. (Foto: AP)

NEW YORK, iNews.id - Mantan kekasih Sam Bankman-Fried, Caroline Ellison divonis 2 tahun penjara terkait perannya dalam keruntuhan bursa kripto FTX, yang digambarkan sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat (AS). Perempuan berusia 29 tahun ini merupakan seorang eksekutif puncak di perusahaan tersebut 

Sementara itu, mantan pacarnya sekaligus pendiri FTX Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena mencuri lebih dari 8 miliar dolar AS dari pelanggan.

Mengutip BBC, dalam proses persidangan, Ellison mengakui dakwaan termasuk penipuan transfer dan pencucian uang, dan bersaksi melawan Bankman-Fried. Selain itu, dia juga diperintahkan untuk menyerahkan lebih dari 11 miliar dolar AS ke pengadilan dan dapat membayar lebih jika dia diminta untuk membayar ganti rugi.

Di pengadilan, Ellison meminta maaf kepada para korban terkait skema penipuan di FTX, menurut laporan media AS.

"Pada tingkat tertentu, otak saya bahkan tidak dapat memahami skala kerugian yang saya sebabkan," ucap Ellison dikutip, Kamis (26/9/2024).

Bankman-Fried telah ditangkap dan menghabiskan waktu di penjara sebelum menjalani proses persidangan. Sementara, Ellison tetap bebas dan setuju untuk membantu penyelidikan kasus tersebut. Pengungkapan bahwa dia akan bersaksi melawan mantan pacar dan bosnya itu menambah drama persidangan yang sangat terkenal itu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
6 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Nasional
15 hari lalu

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 

Nasional
22 hari lalu

Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal