Sam Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX

Aditya Pratama
Sam Bankman-Fried divonis hukuman 25 tahun penjara setelah mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan dan menipu investor di bursa kripto FTX. (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Sam Bankman-Fried divonis hukuman 25 tahun penjara pada persidangan yang digelar Kamis waktu setempat. Hukuman tersebut setelah pria yang dijuluki sebagai raja kripto ini mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan dan menipu investor di bursa kripto miliknya yang sekarang bangkrut, FTX.

Hakim Distrik Amerika Serikat (AS), Lewis Kaplan menjatuhkan hukuman di sidang pengadilan Manhattan setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak benar-benar kehilangan uang dan menemukan bahwa dia berbohong selama kesaksian persidangannya. Kaplan menyebut Bankman-Fried tidak menunjukkan penyesalan.

Sebelumnya, pengadilan memutuskan Bankman-Fried bersalah pada 2 November 2023 atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada tahun 2022 dalam apa yang oleh jaksa disebut sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

"Dia tahu itu salah, dia tahu itu tindakan kriminal. dia menyesal telah membuat taruhan buruk mengenai kemungkinan tertangkap. Tapi dia tidak akan mengakui apa pun, karena itu adalah haknya," ucap Kaplan dikutip dari Reuters, Jumat (29/3/2024).

Bankman-Fried, yang saat persidangan mengenakan kaus penjara lengan pendek berwarna krem, selama 20 menit memberikan pernyataan kepada hakim bahwa pelanggan FTX telah menderita dan dia menawarkan permintaan maaf kepada mantan rekannya di FTX, tetapi dia tidak mengakui telah melakukan aksi kriminal. Dia juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Akun Instagram Ahmad Dhani Kena Hack, Dilarang Klik Link di Instastory!

Nasional
3 hari lalu

Waspada Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih, Zulhas: Tidak Ada Orang Dalam!

Nasional
6 hari lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Nasional
7 hari lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal