K-Vision Apresiasi Rafi Vision Ditetapkan Tersangka Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin

Aditya Pratama
Direktur K-Vision Yohanes Yudistira. Foto: Aditya Pratama

JAKARTA, iNews.id - K-Vision yang merupakan TV satelit prabayar di bawah MNC Vision Networks Group,  mengapresiasi kinerja kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur atas penetapan penanggung jawab PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana. Kasus tersebut sudah bergulir sejak akhir tahun lalu.

Sebelumnya, K-Vision telah mengadukan Rafi Vision pada 20 November 2020, dan dilanjutkan dengan pelaporan pada 31 Maret 2021. Menindaklanjuti laporan K-Vision, kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pada 31 Mei 2021, status terlapor naik dari saksi menjadi tersangka. 

"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi tim penyidik direktorat reserse kriminal khusus kepolisian daerah Jawa Timur yang dengan cepat dan profesional menangani dugaan tindak pidana ini. Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan," kata Direktur K-Vision Yohanes Yudistira di MNC Tower, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Lebih lanjut Yohanes mengatakan, K-Vision akan terus melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya tanpa terkecuali. Khususnya sehubungan dengan perlindungan atas konten-konten yang hak penayangannya dipegang oleh K-Vision.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

22 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

23 jam lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal