Untuk tunjangan Perumahan diberikan sebesar 25 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana dan 25 persen persen dari gaji Deputi Badan Pelaksana yang diberikan untuk kedua jabatan tersebut. Sama seperti gaji, uang tersebut diberikan setiap bulan, masing-masing mendapatkan Rp33,75 juta dan Rp30,37 juta.
Jika dijumlah, maka Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah dalam satu bulan bisa mengantongi paling tidak Rp168,75 juta, sedangkan untuk Deputi Bidang Pelaksana Rp151,87 juta per bulannya.
Angka tersebut hanya berasal dari gaji dan tunjangan rumah, belum termasuk tunjangan komunikasi dan transportsi yang akan dihitung sesuai pengeluaran per bulan. Belum lagi tunjangan purna jabatan yang akan diberikan setelah masa jabatan usai.
"Pendanaan yang digunakan untuk hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah bersumber dari kekayaan Bank Tanah," tulis BAB III pasal 22 tentang Pendataan.