Gaji Kepala Bank Tanah Lampaui Presiden, Capai Rp135 Juta

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah yang diteken 21 Desember 2022.(Foto: Ilustrasi/Okezone)

Ketua Komite mendapatkan gaji sebesar Rp81.000.000 atau Rp81 juta, 60 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Anggota Komite mendapat gaji 55 persen dari angka Gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp74.250.000 (Rp74,25 juta).

Sedangkan, untuk Sekretaris Komite mendapatkan gaji sebesar 40 persen dari total gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp54.000.000 atau Rp54 juta, Ketua Dewan Pengawas mendapat gaji 50 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp67.500.000 atau Rp67,5 juta.

Anggota Dewan Pengawas mendapatkan gaji setara dengan Deputi Badan Pelaksana yaitu 90 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp121,5 juta.

"Honorarium sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan," tulis Pasal 5 ayat (3).

Diluar gaji tersebut, para pejabat struktural Bank Tanah juga mendapatkan fasilitas lengkap dari negara dengan adanya tunjangan hari raya, komunikasi, transportasi, perumahan, dan purna jabatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Peran Indonesia di UNESCO bakal Makin Kuat

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

57 tahun lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal