Gaji Kepala Bank Tanah Lampaui Presiden, Capai Rp135 Juta

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah yang diteken 21 Desember 2022.(Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah yang diteken pada 21 Desember 2022 lalu. Dalam Perpres tersebut mengatur tentang penetapan upah atau honorarium, tunjangan, fasilitas, hingga insentif kinerja yang akan didapat oleh para pejabat bank tanah.

Pejabat struktural yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.

"Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik," tulis BAB II Pasal 2 Perpres tersebut dikutip, Jumat (23/12/2022).

Kemudian, pada Pasal 4 Perpres tersebut disebutkan bahwa gaji Kepala Badan Pelaksana ditetapkan sebesar Rp135.000.000 atau Rp135 juta. Sedangkan, untuk gaji Deputi Pelaksananya 90 persen dari angka tersebut atau Rp121.500.000 (Rp121,5 juta).

Selanjutnya, untuk honorarium yang diberikan kepada Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris dewan pengawas diatur dalam pasal berikutnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Peran Indonesia di UNESCO bakal Makin Kuat

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

57 tahun lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal