Gaji Kepala Bank Tanah Lampaui Presiden, Capai Rp135 Juta
Ketua Komite mendapatkan gaji sebesar Rp81.000.000 atau Rp81 juta, 60 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Anggota Komite mendapat gaji 55 persen dari angka Gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp74.250.000 (Rp74,25 juta).
Sedangkan, untuk Sekretaris Komite mendapatkan gaji sebesar 40 persen dari total gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp54.000.000 atau Rp54 juta, Ketua Dewan Pengawas mendapat gaji 50 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp67.500.000 atau Rp67,5 juta.
Anggota Dewan Pengawas mendapatkan gaji setara dengan Deputi Badan Pelaksana yaitu 90 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp121,5 juta.
"Honorarium sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan," tulis Pasal 5 ayat (3).
Diluar gaji tersebut, para pejabat struktural Bank Tanah juga mendapatkan fasilitas lengkap dari negara dengan adanya tunjangan hari raya, komunikasi, transportasi, perumahan, dan purna jabatan.