Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Peran Indonesia di UNESCO bakal Makin Kuat
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Kepala Bank Tanah Lampaui Presiden, Capai Rp135 Juta

Jumat, 23 Desember 2022 - 14:51:00 WIB
Gaji Kepala Bank Tanah Lampaui Presiden, Capai Rp135 Juta
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah yang diteken 21 Desember 2022.(Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Komite mendapatkan gaji sebesar Rp81.000.000 atau Rp81 juta, 60 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Anggota Komite mendapat gaji 55 persen dari angka Gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp74.250.000 (Rp74,25 juta).

Sedangkan, untuk Sekretaris Komite mendapatkan gaji sebesar 40 persen dari total gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp54.000.000 atau Rp54 juta, Ketua Dewan Pengawas mendapat gaji 50 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp67.500.000 atau Rp67,5 juta.

Anggota Dewan Pengawas mendapatkan gaji setara dengan Deputi Badan Pelaksana yaitu 90 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp121,5 juta.

"Honorarium sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan," tulis Pasal 5 ayat (3).

Diluar gaji tersebut, para pejabat struktural Bank Tanah juga mendapatkan fasilitas lengkap dari negara dengan adanya tunjangan hari raya, komunikasi, transportasi, perumahan, dan purna jabatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut