Fakta-Fakta Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Athika Rahma
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

2. Bisa Klaim Walaupun Iuran Masih Nunggak

Selain itu, pekerja juga bisa mengklaim JHT meskipun pengusaha masih menunggak iuran.

"Jadi hak pekerja ini tidak akan hilang," kata Ida.

3. Klaim Cuma 5 Hari

Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran klaim JHT yang memakan waktu maksimal lima hari saja.

"Pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS," ujar Ida.

4. Manfaat JHT untuk Pekerja Kontrak

Aturan baru ini juga memuat soal pemberian JHT bagi pekerja kontrak, di mana manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

57 tahun lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

57 tahun lalu

KSPI Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Ancam Demo Besar-besaran!

57 tahun lalu

KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal