Revisi Aturan Pencairan Dana JHT Beri Kemudahan bagi Pekerja, Apa Saja Ya?

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) memberi beberapa kemudahan bagi pekerja

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ditambah dengan beberapa ketentuan yang memudahkan pekerja dalam melakukan klaim JHT.

"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT," kata Ida Fauziah, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Dia mengungkapkan, salah satu kemudahan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah ketentuan tentang proses klaim JHT tidak perlu menunggu hingga umur pensiun 56 tahun.

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan melalui revisi tersebut ada beberapa kemudahan bagi para pekerja dalam proses pencairan dana JHT

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
2 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
3 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,35 Juta Orang per November 2025

Nasional
4 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal