Kemenaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ketua DPP Partai Perindo: Pemerintah Dengar Rakyat

Felldy Aslya Utama
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan menyambut baik keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatalkan pencairan JHT di usia 56 Tahun. Keputusan ini membuktikan pemerintah peduli dan mendengarkan suara rakyat. 

Mengutip pernyataan Menaker Ida Fauziyah (2/3/22), Kemenaker membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun dan mengembalikan ketentuan mengenai pencairan JHT ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. 

Saat ini, berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. 

"Ini tanda pemerintah peduli dan mendengarkan suara rakyat. Partai Perindo sejak awal menyuarakan agar pekerja itu dilindungi dengan jaminan ganda,  satu untuk hari tua, JHT, yang kedua jaminan kehilangan pekerjaan, JKP, saat pekerja ter-PHK," tutur Yerry, Kamis (3/3/2022).

Meski demikian, kata Yerry, ini menjadi pembelajaran yang baik untuk pemerintah agar menyerap dan mendengarkan pendapat stakeholders dan masyarakat, sebelum menetapkan peraturan.

"Saya kira ini menjadi pembelajaran yang baik bukan hanya untuk Kemenaker, tapi untuk semua kementerian, agar lebih dulu menyerap aspirasi publik dan stakeholders, sebelum membuat peraturan. Jangan nanti setelah diprotes keras baru mengubah peraturan yang dibuat," kata Yerry.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Milenial-Gen Z, Partai Perindo Dorong Pendidikan Politik Diperkuat

4 hari lalu

Hadiri Milad PBB, Partai Perindo Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional

6 hari lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

6 hari lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal