Fakta-Fakta Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Athika Rahma
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah menyampaikan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak perlu menunggu usia 56 tahun seperti yang sempat ramai diperbincangkan sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Lantas, apa saja ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker baru ini? Berikut fakta-faktanya yang dirangkum MNC Portal Indonesia.

1. Cair Sebulan Setelah Resign atau PHK

Ida mengatakan, kini peserta tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mencairkan manfaat JHT secara penuh.

Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK bisa mendapatkan JHT-nya satu bulan setelah pengunduran diri atau diPHK.

"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun," kata Ida dalam media briefing, Kamis (28/4/2022).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

57 tahun lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

57 tahun lalu

KSPI Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Ancam Demo Besar-besaran!

57 tahun lalu

KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal