Erick Thohir Izinkan Penyertaan Modal BUMN Dapat Berupa Tanah

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menetapkan regulasi baru yang mengizinkan penyertaan modal BUMN dapat berupa tanah. Penyertaan modal tersebut sekaligus menjadi bagian dari pendirian anak usaha atau perusahaan patungan.

Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-13/MBU/10/2021 tentang Penyertaan Modal BUMN dalam rangka Pendirian Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan dan Tambahan Penyertaan kepada Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penyertaan modal BUMN berupa tanah kepada anak perusahaan atau perusahaan patungan yang akan didirikan atau yang sudah ada hanya dapat dilakukan apabila kepemilikan saham BUMN di anak perusahaan minimal 99 persen.

"Atau setelah inbreng saham BUMN menjadi minimal sebesar 99 persen," demikian bunyi SE tersebut, yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/10/2021). 

Meski begitu, Erick memberikan pengecualian bahwa ketentuan mengenai kepemilikan saham pada anak perusahaan atau perusahaan patungan, jika perseroan tengah melaksanakan kebijakan atau program pemerintah, termasuk program Menteri BUMN. Kemudian, restrukturisasi perusahaan guna meningkatkan nilai perusahaan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Instruksikan Garuda dan Saudi Airlines Buat Perusahaan Patungan

Nasional
2 hari lalu

WIKA bakal Ditarik dari Proyek Kereta Cepat Whoosh Imbas Kerugian Bengkak

Nasional
2 hari lalu

Danantara Beri Bocoran Operator Kereta Cepat Whoosh bakal Diambil Alih Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal