Erick Thohir Izinkan Penyertaan Modal BUMN Dapat Berupa Tanah

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Istimewa)

"Pengecualian penyertaan modal BUMN dalam bentuk tanah dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri BUMN," tulis beleid tersebut. 

Sementara itu, Direksi perusahaan diwajibkan melengkapi kajian bisnis, kajian ekonomi, kajian hukum, kajian kelayakan, mendapat rekomendasi dari Dewan Komisaris, pakta integritas, hingga mendapat tanda tangan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris induk perusahaan. 

Kemudian, Dewan Direksi BUMN wajib menjaga kepemilikan saham pada anak perusahaan, dimana, terdapat penyertaan modal berupa tanah yang tidak mengalami delusi. Jika terjadi delusi, termasuk yang disebabkan karena proses right issue, maka Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Menteri BUMN terlebih dahulu.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Instruksikan Garuda dan Saudi Airlines Buat Perusahaan Patungan

Nasional
2 hari lalu

WIKA bakal Ditarik dari Proyek Kereta Cepat Whoosh Imbas Kerugian Bengkak

Nasional
2 hari lalu

Danantara Beri Bocoran Operator Kereta Cepat Whoosh bakal Diambil Alih Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal