Distribusi Pupuk Subsidi Diduga Bermasalah, Ombudsman RI Bakal Lakukan Investigasi

Iqbal Dwi Purnama
Distribusi pupuk subsidi diduga bermasalah, Ombudsman RI bakal lakukan investigasi. (Foto: Ist)

Sekadar informasi, pupuk subsidi yang disalurkan adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Pupuk subsidi diberikan terbatas pada 9 komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Pupuk subsidi diberikan kepada petani yang mempunyai luas lahan maksimal 2 hektare (ha) setiap musim tanam. Petani tersebut juga harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Adapun penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan Kartu Tani melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. Namun, Ombudsman menemukan banyak keluhan petani yang kartu taninya belum aktif sehingga tidak dapat dilakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Kapolri Teken MoU dengan Pupuk Indonesia terkait Distribusi: Agar Tepat Sasaran

Nasional
15 hari lalu

Paripurna DPR Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Ini Daftarnya

Nasional
16 hari lalu

Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto Jadi Ketua

Nasional
21 hari lalu

Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Digelar Pekan Depan, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal