Bukan 16, Pegawai Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Janggal Rp349 Triliun Hanya 9 Orang

Michelle Natalia
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa tujuh dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut tidak semuanya pegawai Kemenkeu.  (Foto: Ist)

Sementara, sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka adalah Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak. 

"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," ucapnya. 

Prastowo menyampaikan, Kemenkeu telah menyatakan sikap tegas mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap para oknum pegawainya itu. berlangsung deng profesional, diberi ganjaran hukum.

Dia menegaskan bahwa bagi Kemenkeu, tidak ada kompromi untuk mereka. Tak hanya itu, Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum. Karena Kemenkeu berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.

"Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleg Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

24 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal