Hasil pemeriksaan prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi mengungkap permasalahan antara lain, yang pertama, kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan pada Kemendagri belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai UU Cipta Kerja dan turunannya. Kedua, mekanisme verifikasi dan sistem informasi pengelolaan permohonan belum dapat menjamin kelayakan penerima insentif perpajakan PC-PEN.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan prioritas nasional pembangunan SDM mengungkap permasalahan antara lain, pertama, bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran, karena diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di atas Rp3,5 juta.
Kedua, alokasi vaksin COVID-19, logistik, dan sarana prasarananya belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan perkembangan kondisi dan atau analisis situasi terbaru, data yang valid, akurat dan mutakhir, serta kurangnya koordinasi dengan pemda dan kementerian/lembaga lain yang terlibat.
Dia melaporkan, IHPS II Tahun 2021 ini juga memuat hasil pemeriksaan keuangan, kinerja, dan DTT yang tidak termasuk dalam kelompok pemeriksaan prioritas nasional. “Penting kami tekankan bahwa, BPK terus berupaya keras untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan dan praktik internasional terbaik,” ucap Isma.