BPK Beberkan Ada 6.011 Masalah di APBN 2021 Senilai Rp31,34 Triliun

Michelle Natalia
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan senilai Rp31,34 triliun dalam APBN 2021. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun membeberkan 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan senilai Rp31,34 triliun dalam APBN 2021. Hal ini disampaikannya ketika menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 pada, Selasa (24/5/2022).

"Permasalahan yang diungkapkan terdiri dari 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun, 1.720 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp29,70 triliun, dan 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI)," ujar Isma.

Isma menambahkan, dalam permasalahan 3E, 95,9 persen atau 3.043 permasalahan merupakan ketidakefektifan sebesar Rp218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp1,42 triliun, dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp1,59 miliar.

IHPS II Tahun 2021 juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional sesuai Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021, yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia. 

“Pemeriksaan tematik terdiri atas 256 pemeriksaan kinerja dan 38 pemeriksaan DTT Kepatuhan yang dilaksanakan pada 35 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 256 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 3 objek pemeriksaan BUMN. Dalam pemeriksaan tematik ini, BPK mengungkap 2.427 temuan dengan 2.805 permasalahan sebesar Rp20,23 triliun,” kata dia.

Hasil pemeriksaan prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi mengungkap permasalahan antara lain, yang pertama, kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan pada Kemendagri belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai UU Cipta Kerja dan turunannya. Kedua, mekanisme verifikasi dan sistem informasi pengelolaan permohonan belum dapat menjamin kelayakan penerima insentif perpajakan PC-PEN. 

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini

Nasional
10 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Nasional
13 hari lalu

KPK Gandeng BPK saat Periksa Saksi terkait Korupsi Kuota Haji 

Nasional
24 hari lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Suap Pegawai Pajak Jakut ke Oknum DJP 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal