Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya

Jeanny Aipassa
Biaya balik nama sertifikat tanah harus dipahami pemilik properti yang sertifikat tanahnya belum sesuai nama yang bersangkutan. (Foto: dok iNews)

Biaya balik nama memiliki rumus nilai jual tanah dibagi dengan 1.000. Dalam simulasi di atas berarti biaya balik namanya adalah Rp400.000.000/1.000 = Rp400. (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Berdasarkan simulasi di atas, bila Anda membeli tanah di Jakarta Selatan seluas 200 m2 dengan harga Rp400 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp4.000.000+Rp16.000.000+Rp50.000+RP400.000 = Rp20.450.000.

Tentunya biaya imi hanya merupakan simulasi. Perlu diketahui, biaya transaksi tanah tidak selalu sama dengan nilai NJOP. Secara umum nilai NJOP lebih besar, tergantung lokasi dan proses negosiasi.

Demikian informasi seputar biaya balik nama sertifikat tanah dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 hari lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

17 hari lalu

Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna

22 hari lalu

Mau Pisahkan Sertifikat Tanah? Cek Syarat dan Prosedurnya

2 bulan lalu

BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Miliki Properti Impian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal