Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya

Jeanny Aipassa
Biaya balik nama sertifikat tanah harus dipahami pemilik properti yang sertifikat tanahnya belum sesuai nama yang bersangkutan. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Biaya balik nama sertifikat tanah terbaru tahun 2023 wajib diketahui setiap orang yang membeli atau memiliki properti namun belum atas nama yang bersangkutan. 

Dalam mengurus administrasi properti, umumnya akan ada biaya yang dikenakan terhadap layanan tersebut. Begitu pula dengan pengurusan balik nama sertifikat tanah. 

Bagi Anda yang berencana melakukan balik nama sertifikat tanah, ada beberapa hal yang harus diketahui, terytama terkait besaran biaya dan cara menghitungnya. 

Hal ini, sangat diperlukan agar Anda memiliki gambaran mengenai berapa besar dana yang diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. 

Berikut biaya balik nama sertifikat tanah terbaru tahun 2023 yang dirangkum iNews dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023):

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bangun Kampung Haji, Menag: RI jadi Negara Pertama yang Beli Properti di Mekkah dan Madinah

Nasional
19 hari lalu

Menteri ATR Tunda Bagikan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatra hingga Huntap Rampung

Nasional
19 hari lalu

Sertifikat Hilang akibat Banjir Sumatra, Menteri ATR: Negara Jamin Hak Tetap Diakui

Niaga
23 hari lalu

Penjualan Mobil Anjlok, Mercedes-Benz Beralih Bangun Properti Mewah di Dubai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal