Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangun Kampung Haji, Menag: RI jadi Negara Pertama yang Beli Properti di Mekkah dan Madinah
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya

Sabtu, 18 November 2023 - 16:14:00 WIB
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya
Biaya balik nama sertifikat tanah harus dipahami pemilik properti yang sertifikat tanahnya belum sesuai nama yang bersangkutan. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam komponen biaya ini, ada biaya yang pasti besarannya, tapi ada juga yang relatif. Biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah, yaitu Rp50.000. 
Di luar itu nilainya relatif. Jadi masing-masing tanah  nilainya akan berbeda-beda tergantung NJOP dan nilai transaksi.

Untuk memudahkan, berikut simulasi cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah:

Misalnya Anda membeli tanah di Jakarta Selatan seluas 200 m2 dengan NJOP sebesar Rp200 juta. Nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp400 juta. 

Dengan demikian Biaya penerbitan AJB di kantor PPAT berkisar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1 persen dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB, biaya yang dikeluarkan adalah Rp4 juta.

Biaya BPHTB rumusnya adalah tarif pajak 5 persen x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTK). NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, sedangkan NPOPTK adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Dengan data pembelian tanah senilai Rp400 juta di Jakarta Selatan, maka BPHTB-nya sebesar Rp16 juta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut