Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya

Jeanny Aipassa
Biaya balik nama sertifikat tanah harus dipahami pemilik properti yang sertifikat tanahnya belum sesuai nama yang bersangkutan. (Foto: dok iNews)

Untuk memudahkan, berikut simulasi cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah:

Misalnya Anda membeli tanah di Jakarta Selatan seluas 200 m2 dengan NJOP sebesar Rp200 juta. Nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp400 juta. 

Dengan demikian Biaya penerbitan AJB di kantor PPAT berkisar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1 persen dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB, biaya yang dikeluarkan adalah Rp4 juta.

Biaya BPHTB rumusnya adalah tarif pajak 5 persen x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTK). NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, sedangkan NPOPTK adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Dengan data pembelian tanah senilai Rp400 juta di Jakarta Selatan, maka BPHTB-nya sebesar Rp16 juta. 

Selanjutnya, biaya pengecekan tanah nilainya sama, berapa pun tanah yang dibeli dan nilai transaksinya, yaitu Rp50.000.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 hari lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

17 hari lalu

Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna

22 hari lalu

Mau Pisahkan Sertifikat Tanah? Cek Syarat dan Prosedurnya

2 bulan lalu

BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Miliki Properti Impian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal