3. Warisan.
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima. Hal yang dikecualikan dalam kategori ini berupa natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
5. Pembayaran asuransi tertentu, seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
6. Setoran tunai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal yang diterima oleh badan.
7. Penghasilan tertentu dana pensiun.
8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun.
9. Bunga obligasi yang diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama.
10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.