Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan

Aditya Pratama
Objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa jenis dan objek pajak yang dikecualikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

16. Tambahan kekayaan neto yang dikenakan pajak berasal dari penghasilan dan belum dikenakan pajak.

17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.

18. Imbalan bunga.

19. Surplus bank indonesia.

Objek Pajak yang Dikecualikan

Objek pajak yang dikecualikan terdapat pada Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang objek-objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Berikut objek-objeknya: 

1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat dan penerima zakat yang berhak dengan syarat tertentu. 

Terdapat syarat yang harus dipenuhi agar sumbangan atau bantuan bebas dari pajak adalah telah disahkannya pembentukan badan amil zakat atau lembaga keagamaan sebagai penerima oleh pemerintah. 

2. Harta hibahan yang bebas dari pengenaan pajak harus diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Purbaya Yakin DSI Dongkrak Penerimaan Pajak Negara dan Tutup Celah Penggelapan

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal