Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan

Aditya Pratama
Objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa jenis dan objek pajak yang dikecualikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

2. Hadiah yang diperoleh dari undian, pekerjaan, kegiatan, maupun penghargaan.

3. Laba usaha, selisih yang didapatkan dari hasil pendapatan usaha dikurangi biaya eksplisit.

4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

5. Penerimaan kembali pembayaran pajak.

6. Bunga, termasuk dalam bunga sebagai objek pajak yaitu premium, diskonto, serta imbalan yang diperoleh dari jaminan pengembalian utang.

7. Dividen, laba bersih suatu perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

8. Royalti, sejumlah dana yang dibayarkan sebagai imbalan dari seseorang kepada pihak yang digunakan hak patennya.

9. Sewa, biaya yang dibayarkan sebagai harga atas penggunaan harta tertentu dalam periode waktu tertentu.

10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.

11. Keuntungan karena pembebasan utang.

12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

14. Premi asuransi.

15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya. Hal yang dimaksud wajib pajak yang diperoleh dari menjalankan usaha atau pekerjaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Purbaya Yakin DSI Dongkrak Penerimaan Pajak Negara dan Tutup Celah Penggelapan

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal