Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan

Aditya Pratama
Objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa jenis dan objek pajak yang dikecualikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Kita sering mendengar istilah objek pajak. Apa itu objek pajak? berikut jenisnya dan yang dikecualikan akan dibahas pada artikel ini.

Secara sederhana, objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Menurut Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, objek pajak merupakan penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, setiap perubahan harta dan konsumsi yang dilakukan perorangan maupun perusahaan juga terhitung sebagai penghasilan yang termasuk objek pajak. Namun, dalam hal ini pendekatan penghasilan yang digunakan dalam menentukan objek pajak adalah transaksi. 

Jenis Objek Pajak

Berikut yang termasuk ke dalam jenis objek pajak, di antaranya: 

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Penghasilan yang umumnya diperoleh saat bekerja dan berstatus pegawai maupun nonpegawai seperti gaji, upah, honor, bonus, tunjangan, dan lain-lain. 

Jumlah yang dikenakan pajak berbeda tergantung pada besaran penghasilan yang selengkapnya diatur dalam undang-undang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Purbaya Yakin DSI Dongkrak Penerimaan Pajak Negara dan Tutup Celah Penggelapan

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal