Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan

Sabtu, 25 Juni 2022 - 21:38:00 WIB
Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan
Objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa jenis dan objek pajak yang dikecualikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

2. Hadiah yang diperoleh dari undian, pekerjaan, kegiatan, maupun penghargaan.

3. Laba usaha, selisih yang didapatkan dari hasil pendapatan usaha dikurangi biaya eksplisit.

4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

5. Penerimaan kembali pembayaran pajak.

6. Bunga, termasuk dalam bunga sebagai objek pajak yaitu premium, diskonto, serta imbalan yang diperoleh dari jaminan pengembalian utang.

7. Dividen, laba bersih suatu perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

8. Royalti, sejumlah dana yang dibayarkan sebagai imbalan dari seseorang kepada pihak yang digunakan hak patennya.

9. Sewa, biaya yang dibayarkan sebagai harga atas penggunaan harta tertentu dalam periode waktu tertentu.

10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.

11. Keuntungan karena pembebasan utang.

12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

14. Premi asuransi.

15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya. Hal yang dimaksud wajib pajak yang diperoleh dari menjalankan usaha atau pekerjaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut