JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun kepatuhan formal masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga Rabu (20/5/2026) pukul 23.59 WIB, otoritas perpajakan mencatat sebanyak 13.327.936 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah masuk dalam basis data DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti memaparkan realisasi ini didominasi oleh kelompok Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, khususnya yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja formal.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 20 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.327.936 SPT,” tulis Inge dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Secara rinci, penyampaian SPT Tahunan untuk tahun buku normal (Januari–Desember) disumbang oleh kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan sebanyak 10.890.072 laporan.
Selanjutnya, kelompok WP OP Non-Karyawan atau pelaku usaha/pekerja bebas menyumbang sebanyak 1.479.624 SPT.