Sementara itu, untuk sektor korporasi atau badan dengan mata uang Rupiah tercatat sebanyak 924.209 SPT dan untuk korporasi bermata uang Dolar AS (USD) sebanyak 1.537 SPT.
Adapun kepatuhan dari sektor hulu minyak dan gas bumi (Migas) membukukan 15 SPT dengan pembukuan Rupiah serta 230 SPT dengan pembukuan Dolar AS.
Selain tahun buku normal, DJP juga menjaring kepatuhan dari Wajib Pajak yang memiliki kalender buku berbeda di mana pelaporannya telah dicicil sejak 1 Agustus 2025 lalu.
Pada pos ini, terdapat 32.209 WP Badan dengan pembukuan Rupiah dan 40 WP Badan dengan pembukuan Dolar AS yang telah menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Beriringan dengan laju pelaporan SPT, DJP juga melaporkan kemajuan masif pada proyek modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui aktivasi akun Coretax System. Hingga tenggat waktu yang sama, jumlah wajib pajak yang telah berhasil melakukan migrasi dan mengaktifkan akun Coretax terbarunya melonjak hingga menyentuh angka 19.325.895 akun.