Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
JAKARTA, iNews.id - Cara cairkan saldo BPJS ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang wajib dimiliki oleh semua karyawan di berbagai perusahaan.
Program ini memberikan perlindungan finansial bagi karyawan dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan, seperti mengundurkan diri, PHK, pensiun, dan lain-lain.
Peraturan mengenai JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi.
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan akan membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran ditentukan berdasarkan upah karyawan.