Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online
JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online cukup mudah tahapannya. Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mengurusnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum dan sesudah usia pensiun di 56 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi para pekerja, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Selain JHT, program BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tiga program utama lainnya, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Pencairan manfaat JHT tidak harus dilakukan melalui kantor cabang, dan bisa dilakukan secara online.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online: