Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:49:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online cukup mudah tahapannya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online cukup mudah tahapannya. Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mengurusnya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum dan sesudah usia pensiun di 56 tahun.

BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi para pekerja, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Selain JHT, program BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tiga program utama lainnya, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pencairan manfaat JHT tidak harus dilakukan melalui kantor cabang, dan bisa dilakukan secara online.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut