8 Atlet Panjat Tebing Diduga Jadi Korban Kekerasan, Komisi X DPR RI Desak Hukuman Maksimal
Hetifah juga menilai penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah tepat. Kebijakan tersebut dinilai perlu demi melindungi atlet serta menjaga kredibilitas proses pemeriksaan.
Ardana Cikal Persembahkan Indonesia Emas ke-20 SEA Games 2025, Lagi-Lagi dari Panjat Tebing
“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” lanjut dia.
Hetifah mendorong pemberian hukuman seberat-beratnya apabila pelaku terbukti bersalah. Selain pidana sesuai peraturan perundang-undangan, dia mengusulkan sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.
Dua Atlet Indonesia Kuasai Podium, Alma Ariella Tsany Sabet Emas Ke-19 SEA Games 2025 dari Panjat Tebing
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” tegas dia.
Kementerian Pemuda dan Olahraga membuka layanan pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual. Laporan dapat dikirim melalui email [email protected]
Kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi korban.
Kasus dugaan kekerasan terhadap delapan atlet panjat tebing menjadi perhatian publik. Komisi X DPR RI menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berpihak pada perlindungan atlet.
Editor: Abdul Haris