YOGYAKARTA, iNews.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2020 disepakati sebesar Rp1.704.608. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dibandingkan dengan UMP DIY 2019 sebesar Rp1,570 juta. Dengan jumlah tersebut, UMP DIY diperkirakan masih menjadi yang terendah se-Indonesia.
Menanggapi kenaikan UMP, Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menyampaikan kekecewaannya. Besaran UMP dinilai belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak seorang buruh.
Gubernur Jatim Penuhi Tuntutan Buruh Tetapkan UMK dan UMSK Bersamaan
“Dari hasil survei kami, kebutuhan hidup layak di DIY sebesar Rp2,4 juta hingga Rp2,7 juta. Besaran UMP yang baru diusulkan pemerintah ini masih di bawahnya, belum layak,” kata Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi, Rabu (30/10/2019.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,51 persen itu disepakati dalam rapat koordinasi Dewan Pengupahan di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/10/2019).
UMP Hanya Akan Naik 8 Persen, Simak Tips untuk Kelola Gaji Bulanan
Dalam rapat tersebut juga disepakati besaran UMK di lima kabupaten/kota di Provinsi DIY. Dari lima daerah tersebut, UMK Gunungkidul masih yang terendah sebesar Rp1,705 juta dari sebelumnya Rp1,571 juta.